Profesionalisme
Seorang Dokter
Di dalam
praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang
sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent,
wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll. Bahkan di dalam
praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek
hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma
hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.
Aspek etik
kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi
mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak
dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki
sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin
profesi yang bersifat administratif.
Keadaan menjadi
semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar
pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi
menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan
sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai
sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.
Etik Profesi Kedokteran
Etik
profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code
of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan
oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk
lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi
yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370
tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam
berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.
World
Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah
dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran
Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien,
kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya,
Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik
Kedokteran Internasional.
Selain
Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada
prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan
dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau
benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral.
Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika
biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat
keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan
penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai
materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan
latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti
autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh
informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap
dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non
maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice
(bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian
profesi).
Pendidikan
etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral
kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran,
dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik,
memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai
situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara
berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan
keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum
tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang
diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam
pendidikan.
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian
pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan
cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat
pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah
sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan
mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di
tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah
Sakit (Makersi).
Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya”
akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran
etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan
hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan /
pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya
berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam
rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi)
kedokteran.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Dalam
hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa
melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik
dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan
akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya
majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau
disiplin profesi di kalangan kedokteran. Di kemudian hari Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), lembaga yang dimandatkan untuk didirikan
oleh UU No 29 / 2004, akan menjadi majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran
disiplin profesi kedokteran.
MKDKI
bertujuan menegakkan disiplin dokter / dokter gigi dalam penyelenggaraan
praktik kedokteran. Domain atau yurisdiksi MKDKI adalah “disiplin profesi”,
yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang
profesional atas peraturan internal profesinya, yang menyimpangi apa yang
diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan
ketrampilan yang rata-rata. Dalam hal MKDKI dalam sidangnya menemukan adanya
pelanggaran etika, maka MKDKI akan meneruskan kasus tersebut kepada MKEK.
Proses
persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses
persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya
berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI,
sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga
pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran
standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula
diperiksa di pengadilan – tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara
keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu
dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.
Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan
anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau
perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formiel tidak menggunakan sistem
pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata,
namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati
ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.
Dalam melakukan pemeriksaannya, Majelis berwenang memperoleh :
1.
Keterangan, baik lisan maupun tertulis (affidavit), langsung dari pihak-pihak
terkait (pengadu, teradu, pihak lain yang terkait) dan peer-group / para ahli
di bidangnya yang dibutuhkan
2.
Dokumen yang terkait, seperti bukti kompetensi dalam bentuk berbagai ijasah/
brevet dan pengalaman, bukti keanggotaan profesi, bukti kewenangan berupa Surat
Ijin Praktek Tenaga Medis, Perijinan rumah sakit tempat kejadian, bukti
hubungan dokter dengan rumah sakit, hospital bylaws, SOP dan SPM
setempat, rekam medis, dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kasusnya.
Majelis etik ataupun disiplin umumnya tidak memiliki syarat-syarat bukti
seketat pada hukum pidana ataupun perdata. Bar’s Disciplinary Tribunal
Regulation, misalnya, membolehkan adanya bukti yang bersifat hearsay
dan bukti tentang perilaku teradu di masa lampau. Cara pemberian keterangan
juga ada yang mengharuskan didahului dengan pengangkatan sumpah, tetapi ada
pula yang tidak mengharuskannya. Di Australia, saksi tidak perlu disumpah pada informal
hearing, tetapi harus disumpah pada formal hearing (jenis
persidangan yang lebih tinggi daripada yang informal).[2]
Sedangkan bukti berupa dokumen umumnya di”sah”kan dengan tandatangan dan/atau
stempel institusi terkait, dan pada bukti keterangan diakhiri dengan pernyataan
kebenaran keterangan dan tandatangan (affidavit).
Dalam persidangan majelis etik dan disiplin, putusan diambil berdasarkan
bukti-bukti yang dianggap cukup kuat. Memang bukti-bukti tersebut tidak harus
memiliki standard of proof seperti pada hukum acara pidana, yaitu
setinggi beyond reasonable doubt, namun juga tidak serendah pada hukum
acara perdata, yaitu preponderance of evidence. Pada beyond
reasonable doubt tingkat kepastiannya dianggap melebihi 90%, sedangkan pada
preponderance of evidence dianggap cukup bila telah 51% ke atas. Banyak
ahli menyatakan bahwa tingkat kepastian pada perkara etik dan disiplin
bergantung kepada sifat masalah yang diajukan. Semakin serius dugaan
pelanggaran yang dilakukan semakin tinggi tingkat kepastian yang dibutuhkan.5
Perkara yang dapat diputuskan di majelis ini sangat bervariasi jenisnya. Di
MKEK IDI Wilayah DKI Jakarta diputus perkara-perkara pelanggaran etik dan
pelanggaran disiplin profesi, yang disusun dalam beberapa tingkat berdasarkan
derajat pelanggarannya. Di Australia digunakan berbagai istilah seperti unacceptable
conduct, unsatisfactory professional conduct, unprofessional
conduct, professional misconduct dan infamous conduct in
professional respect. Namun demikian tidak ada penjelasan yang mantap
tentang istilah-istilah tersebut, meskipun umumnya memasukkan dua istilah
terakhir sebagai pelanggaran yang serius hingga dapat dikenai sanksi skorsing
ataupun pencabutan ijin praktik.
Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak
dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah
pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Salah seorang anggota MKEK
dapat memberikan kesaksian ahli di pemeriksaan penyidik, kejaksaan ataupun di
persidangan, menjelaskan tentang jalannya persidangan dan putusan MKEK. Sekali
lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham dengan putusan MKEK.
Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus IDI Wilayah dan/atau
Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk SIP,
eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah
dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar