Sabtu, 28 Juni 2014

HAK ASASI PROPERTY RIGHT (HAK KEPEMILIKAN) DALAM EKONOMI KELEMBAGAAN




PROPERTY RIGHT
(HAK KEPEMILIKAN)
DALAM EKONOMI KELEMBAGAAN

A.PENGERTIAN
PROPERTY RIGHTS
  •  Banyak yang mengartikan property sebagai benda (a thing).
  • Namun penelusuran ilmiah oleh para ahli hukum, ekonomi, politik, dll,menunjukan   bahwa property merupakan hak atas sesuatu bukan sesuatu itu sendiri.
  •  Hak mengandung pengertian klaim atas sesuatu yang dapat ditegakkan (enforceable) atau dihormati oleh pihak lain. Klaim atas sesuatu tanpa adanya perlindungan hukum atasnya atau tanpa bisa ditegakkan tidak akan bermakna dan memberikan manfaat apa-apa. 
  •  Oleh karena itu, unsur terpenting dari property adalah penegakan (enforcement).
  • Walaupun pengertian property sudah mengandung makna hak( rights) tapi banyak ditemukan adanya penggandengan kata property dengan right sehingga muncul frase property rights (hak-hak kepemilikan). Ini merupakan penegasan atas kandungan makna hak yang ada dalam kata property.
  •  Dengan kata lain, property dapat diartikan sebagai kepemilikan atas sesuatu yang didalamnya terkandung makna hak untuk (paling tidak)mengambil manfaat dari sesuatu tersebut.Karena property merupakan hak yang harus ditegakan/dihormati oleh pihak lain, maka property merupakan institusi/lembaga/aturan main, yang dalam penegakannya memerlukan badan/lembaga yang berwenang menjamin tegaknya hak-hak tersebut.
  • Ada juga yang beralasan mengapa property right perlu ditegakan karena property dianggap sebagai hak azasi manusia. Hak manusia untuk memiliki merupakan hak yang paling mendasar.Bila hak ini tidak ada, maka manusia kehilangan eksistensinya.Oleh karena itu pihak berwenang (pemerintah lembaga adat atau lembaga yang mendapatkan mandat) harus berupaya agar property manusia atas sesuatu bisa tegak. 
  •  Property rights atau hak kepemilikan atas sesuatu mengandung pengertian hak untuk mengakses, memanfaatkan (utilize), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak atas sesuatu tersebut pada pihak lain atas sesuatu tersebut pada pihak lain.
  • Sesuatu yang dimaksud bisa berupa barang (fisik), jasa atau pengetahuan/informasi yang bersifat intangible.
  • Pengertian property seperti ini sangat dekat dengan menguasai sesuatu secara ekslusif.
  • Bromley (1989) mendefinisikan propety right sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba/keuntungan secara aman ( secure ) karena orang lain respek terhadap aliran laba tersebut (terekait dengan transaksi).
  • Dari penjelasan di atas, property right merupakan klaim seseorang secara ekslusif atas sesuatu untuk memanfaatkan (utilize),mengelola atas sesuatu, mengubah atau  mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut. Transfer bisa dalam bentuk menjual,menghibahkan, menyewakan, meminjamkan dll

B.PENTINGNYA
PROPERTY RIGHTS

  • Property sangat penting dalam ekonomi karena berkaitan dengan kepastian penguasaan faktor-faktor produksi.
  • Faktor-faktor produksi harus mendapat prioritas utama untuk memperoleh kepastian karena kalau tidak proses produksi akan terganggu yang akan menyebabkan perekonomian macet.
  • Karena itu, kepastian penguasaan atas lahan dan tenaga kerja sebagai faktor produksi utama telah mendapatkan perhatian penting dalam sejarah ekonomi dari masa ke masa.
.                                                          
C.TEORI
PROPERTY RIGHTS
  •  Furubotn dan Richter (2000) melacak teori kepemilikan dan bermuara pada dua teori, yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan sosial.
  • Teori kepemilikan individu merupakan penopang utama doktrin hak-hak alamiah (natural rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya private property right/individualistis.
  •  Sedangkan teori kepemilikan sosial mendorong lahirnya commons propertyatau state property yang dianut secara ekstrim oleh negara-negara sosialis.
  •  Caporapo dan Levine (1992) menjelaskan dua teori yang berbeda mengenai property rights
  • Menurutnya, aliran positivis menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik. Sistem politik/kekuasaan mendesain hak kepemilikan dan menegakkannya melalui pengadilan hukum.
  • Kedua, aliran alamiah yang mengatakan bahwa hak kepemilikan melekat pada seseorang sejak lahir. Kelahiran individu disertai dengan kelahiran atas hak-haknya yang tidak bisa dipisahkan. Ditegakan atau tidak melalui prose pengadilan hukum, hak bawaan lahir sejatinya harus ada.
  • Hak kepemilikan tidak merujuk pada hubungan antar manusia dengan sesuatu tapi hubungan antar manusia dengan manusia yang muncul dari keberadaan sesuatu dan penggunaannya.
  • Kepemilikan atas sesuatu menjadi penting manakala sesuatu tersebut bersifat langka.
  • Kepastian kepemilikan atas sesuatu yang langka sangat penting untuk dapat berlangsungnya proses transaksi.
  • Semakin tinggi kepastian tersebut, biaya transaksinya semakin rendah
  • Dalam konteks property rights biaya transaksi meliputi biaya transfer hak-hak kepemilikan dan perlindungan kepemilkan tersebut dari klaim pihak lain.

D.KARAKTERISTIK
PROPERTY RIGHTS
  1. Tietenberg (1992) mengidentifikasi karakteristik property right sbb: 
  2.    Ekslusivitas: pemanfaatan, nilai manfaat dari sesuatu dan biaya penegakan, secara ekslusif jatuh ke tangan pemilik termasuk keuntungan yang diperoleh dari transfer hak kepemilikan tersebut.
  3.  Transferability: seluruh hak kepemilikan dapat dipindahkan dari satu pemilik ke pemilik yang lain secara suka rela melalui jual beli, sewa, hibah dll
  4. Enforceability: hak kepemilikan bisa ditegakan, dihormati dan dijamin dari praktek perampasan/pembeslahan pihak lain dijamin dari praktek perampasan/pembeslahan pihak lain.

E.REZIM KEPEMILIKAN
Bromley (1991) membagi rezime kepemilikan menjadi empat:
  1. Rezime kepemilikan individu/pribadi(private property regime),yakni kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hak atas sesuatu tersebut melekat pada pemiliknya, sehingga aturan berkenaan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri dan hanya berlaku untuk pemiliknya.
  2. Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni kepemilikan oleh sekelompok orang tertentu dimana hak, kewajiban dan aturan ditetapkan dan berlaku untuk anggota kelompok tersebut.
  3.  Rezim kepemilkan oleh negara, hak kepemilikan dan aturan-aturannya ditetapkan oleh negara, individu tidak boleh memilikinya.
  4. Rezim akses terbuka, tidak ada aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban

F.HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi dunia di dominasi oleh tiga:
  1. Sistem ekonomi kapitalis
Seluruh kepemilikan diserahkan kepada swasta. Sistem ekonomi ini percaya, penyerahan kepemilikan kepada swasta yang diatur oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien. Hal ini karena setiap pemilik memiliki kepastian atas kepemilikannya sehingga menjadi insentif untuk melakukan aktivitas transaksi.Namun,pencapaian efisiensi pemerataan akan terhambat, karena kepemilikan atas aset tidak merata, adanya eksternalitas, informasi yang tidak merata, dll sehingga aset hanya akan menumpuk pada segelintir orang. Setiap individumemiliki insentif untuk mengambil manfaat atas sumberdaya langka yang ada pada domain publik sehingga akan menyebabkan sumberdaya tersebut over used.
  1. Sistem sosialis
Hak kepemilikan diserahkan kepada negara dimana negara berhak memiliki dan mengelola seluruh sumberdaya yang ada.Penganut sistem ini yakin bahwa dengan menyerahkan hakkepemilikan pada negara efisiensi distribusi akan mudah dicapai.Namun faktanya, efisiensi itu sulit dicapai karena:
a.    Ekonomi dikendalikan oleh birokrat yang umumnya tidak reponsif terhadap kebutuhan masyarakat,
b.    Penempatan kaum usahawan pada perusahaan publik kurang termotivasi (kurang insentif) untuk mencari keuntungan.
c.    Kontrol negara atas faktor produksi menyebabkan kekuasaan politik berada ditangan orang yang ditunjuk negara.
d.    Ketiadaan pasar menempatkan perencanaan ekonomi secara terpusat dimana supply, demand, preferensi konsumen ditentukan oleh negara.
  1. Sistem ekonomi campuran
Kepemilikan pribadi dijamin keberadaannya tapi negara juga berhak memiliki dan mengelola sumber daya strategis yang menyangkutkepentingan umum, seperti sumberdya air, lahan, laut, hutan dll. Sistem ini muncul karena baik kapitalis maupun sosialis memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing.Sistem campuran ini dikenal dengan welfare economic system/socialmarket economy,dimana peran kelembagaan sangat dominan dalam mendistribusikan kesejahteraan pada masyarakat. Dalam welfare state,hak kepemilikan diserahkan kepada swasta sepanjang hal tersebut memberikan insentif ekonomi bagi pelakunya dan tidak merugikan secara sosial, namun kepemilikan dapat pula diserahkan kepada negara manakala pasar tidak responsif atau mengalami kegagalan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.Penyerahan kepemilikan pada swasta pada saat pasar tidak reponsif atas sumberdaya tersebut hanya akan menimbulkan kesejangangan kesejahteraan. Disinilah peran negara diperlukan untuk mengintroduksi kelembagaan sebagai pengganti pasar yang mengalami kegagalan.

G.PROPERTY RIGHTS
DAN EKONOMI KELEMBAGAAN

Masih ingat eksternalitas?
  •  Keberadaanya diakui oleh ekonomi klasik/neoklasik,pasar dapat menyelesaikannya sehingga diperlukan intervensi pemerintah.Ronald Coase menolak kehadiran intervensi pemerintah dalam menyelesaikan persoalan eksternalitas.
  • Menurutnya, eksternalitas dapat di selesaikan melalui mekanisme pasar asalkan hak kepemilikan telah diatur dengan baik. Artinya,semua komoditas dan jasa telah memiliki status kepemilikan yang jelas.
Contoh: jika industri akan membuang limbah ke sungai maka ia harus membayar/memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilakukan jika hak masyarakat atas jasa lingkungan sungai telah mendapatkan pengakuan. Peran pemerintah mempertegas/menjamin hak-hak masyarakat atas jasa lingkungan tersebut.

H.DINAMIKA PROPERTY RIGHTS
  • Dinamis: mengalami perubahan seriring dengan perubahan sistem politik,sosial,budaya dan teknologi.
  • Ketika jumlah manusia masih sedikit sementara sumberdaya masih melimpah tidak perlu adanya kepemilikan, tidak perlu adanya aturan main yang mengatur kepemilikan
  • Kepemilikan bersama yang secara tradisional hidup dan efektif menjaga keseimbangan pemanfaatan sumberdaya alam mengalami tekanan hebat seiring dengan meningkatkan jumlah populasi manusia sehingga kepemilikan individu menjadi alternatif yang dipilih.

I.PROPERTY RIGHTS DAN EFISIENSI EKONOMI

Efisiensi: upaya untuk memperoleh output yang lebih banyak dengan input
yang sama.

Dapat ditempuh melalui tiga cara:
1. Meningkatkan spesialisasi tenaga kerja
2. Meningkatkan kapasitas dan inovasi teknologi
3. Meningkatkan kepastian status kepemilikan
  •  Pemberian status/perlindungan hak kepemilikan atas temuan teknologi atau produksi barang baru berimplikasi terhadap peningkatan produktifitas dan efisiensi ekonomi. 
  •  Ketidakjelasan kepemilikan terhadap SDA menyebabkan terjadinya kecenderungan eksploitasi besar-besaran yang dalam jangka panjang akan menurunkan efisiensi ekonomi. 
  •  
    Sumber: http://esl.fem.ipb.ac.id/uploads/media/12.Property_right_SDA.pdf

Jumat, 27 Juni 2014

HAK ASASI PRIBADI / PERSONAL RIGHT



Hak Asasi Pribadi / Personal Right
  • hak pribadi-Ham ANGGOTA: Ade Putri Antika Bestow Simamora Mikha Parasian Safitrah Wardah M Tsaniyah Hanif KD MATERI
  • Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat MATERIPOKOK Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi Upaya mencegah pelanggaran HAM
  • Pengertian Hak Asasi Pribadi Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak diberi kehidupan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi pribadi (Personal Rights) yaitu kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia-KBBI) Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Upaya mencegah pelanggaran HAM Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi
  • Contoh Hak Asasi Pribadi Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat§ Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.§ Hak kebebaan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.§ Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama§ masing-masing. Hak bebas berkomunikasi tanpa harus diketahui oleh umum, bebas§ memilih pendidikan, dan sebagainya. Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Upaya mencegah pelanggaran HAM Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi
  • Pasal 27 s/d pasal 33§ Pasal tambahan dari pasal 28 A sampai 28 J§ Salah satu contoh hak privasi misalnya dalam bertelekomunikasi tanpa§ harus diketahui oleh umum terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ketentuan nya berbunyi sbb; “… pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.” (lihat penjelasan 40 UU 36/1999) Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Upaya mencegah pelanggaran HAM Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi
  • Contoh Kasus Pelanggaran Pelanggaran HAM di dunia internasional : 1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang). 2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku Kurdi dan pembantaian warga Bosnia). 3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa Hitler). 4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau elite politik yang berkuasa. 5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika. Pelanggaran HAM di Indonesia Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Upaya mencegah pelanggaran HAM Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi
  • Pelanggaran HAM di Indonesia : 1. Kasus Pembunuhan Munir Munir Said Thalib ialah aktifis HAM yg pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan lainnya. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi bermunculan, banyak berita yang mengabarkan Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. 2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah 3. Penculikan Aktivis 1997/1998 4. Penembakan Mahasiswa Trisakti Contoh Kasus Pelanggaran Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Upaya mencegah pelanggaran HAM Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi
  • Upaya mencegah pelanggaran HAM Mempelajari peratran perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan§ hokum pada umumnya. Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.§ Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas§ HAM, LSM dll). Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun§ masyarakat. Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami§ & melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera. Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.§ Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.§ Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah berbagai tindakan§ antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama. Pengertian Hak Asasi Pribadi Contoh Hak Asasi Pribadi Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Masyarakat Upaya mencegah pelanggaran HAM Landasan Hukum Hak Asasi Pribadi