Jumat, 22 Agustus 2014

Jawaban UTS ETP No.5



PROFESI PENJAGA PINTU PERLINTASAN KERETA API

Profesi penjaga pintu perlintasan kereta api mungkin bukan termasuk profesi yang luar biasa, Pekerjaan ini merupakan suatu tanggung jawab besar, apalagi masih banyak pintu perlintasan yang belum otomatis. Dalam sehari, ada tiga shift yang menjaga pos berukuran 2 x 2 meter itu dengan petugas jaga 1 orang per shift. Adapun yang bertugas sebanyak 4 orang sehingga ada yang mendapat libur tiap harinya. Masing-masing petugas berjaga yaitu 2 hari shift pagi, 2 hari shift siang dan 2 hari shift malam.
Mereka rela bekerja siang dan malam menjaga keselamatan khalayak ramai, Mereka juga dapat disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pekerjaan ini membuat mereka sulit bersantai-santai saat jam kerja. Karena, sedikit saja lengah, nyawa orang lain bisa menjadi taruhannya. Ini menyangkut tanggung jawab mereka atas nyawa orang lain, mereka harus siap berhadapan dengan hukum jika terjadi kecelakaan atas kelalaian mereka. Apalagi, di lintasan kereta api yang rawan kecelakaan. Sebab, lintasan keretanya berkelok-kelok dan kadang suara kereta tidak terdengar karena kalah oleh bisingnya suara kendaraan yang lalu lalang. Salah satu kesulitan yg mereka hadapi adalah mengatur kendaraan terutama pada jam padat, dimana akan banyak kendaraan yg menerobos pintu perlintasan, terutama sepeda motor
Ketika ribuan orang berbondong-bondong mudik menikmati lebaran di kampung bersama keluarga. Hal berbeda dirasakan penjaga perlintasan kereta api. Mereka bertugas menjaga perlintasan masing-masing. Mereka harus mengabdikan dirinya melayani masyarakat meski di hari raya Idul Fitri.
Mudah-mudahan kisah ini bisa kita tauladani dan kita sadari bahwa mungkin bagi beberapa orang pekerjaan ini sepele tapi sesungguhnya sangat mulia karena menyangkut nyawa orang banyak.

JAWABAN UTS ETP NO 5

Profesionalisme Seorang Dokter

Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll.  Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.
Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif.
Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.

Etik Profesi Kedokteran
Etik profesi kedokteran mulai dikenal sejak 1800 tahun sebelum Masehi dalam bentuk Code of Hammurabi dan Code of Hittites, yang penegakannya dilaksanakan oleh penguasa pada waktu itu. Selanjutnya etik kedokteran muncul dalam bentuk lain, yaitu dalam bentuk sumpah dokter yang bunyinya bermacam-macam, tetapi yang paling banyak dikenal adalah sumpah Hippocrates yang hidup sekitar 460-370 tahun SM. Sumpah tersebut berisikan kewajiban-kewajiban dokter dalam berperilaku dan bersikap, atau semacam code of conduct bagi dokter.
World Medical Association dalam Deklarasi Geneva pada tahun 1968 menelorkan sumpah dokter (dunia) dan Kode Etik Kedokteran Internasional. Kode Etik Kedokteran Internasional berisikan tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sesama dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selanjutnya, Kode Etik Kedokteran Indonesia dibuat dengan mengacu kepada Kode Etik Kedokteran Internasional.
Selain Kode Etik Profesi di atas, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).
Pendidikan etik kedokteran, yang mengajarkan tentang etik profesi dan prinsip moral kedokteran, dianjurkan dimulai dini sejak tahun pertama pendidikan kedokteran, dengan memberikan lebih ke arah tools dalam membuat keputusan etik, memberikan banyak latihan, dan lebih banyak dipaparkan dalam berbagai situasi-kondisi etik-klinik tertentu (clinical ethics), sehingga cara berpikir etis tersebut diharapkan menjadi bagian pertimbangan dari pembuatan keputusan medis sehari-hari. Tentu saja kita pahami bahwa pendidikan etik belum tentu dapat mengubah perilaku etis seseorang, terutama apabila teladan yang diberikan para seniornya bertolak belakang dengan situasi ideal dalam pendidikan.
            IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memiliki sistem pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik profesi, yaitu melalui lembaga kepengurusan pusat, wilayah dan cabang, serta lembaga MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) di tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu, di tingkat sarana kesehatan (rumah sakit) didirikan Komite Medis dengan Panitia Etik di dalamnya, yang akan mengawasi pelaksanaan etik dan standar profesi di rumah sakit. Bahkan di tingkat perhimpunan rumah sakit didirikan pula Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Makersi).
            Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi. Saat ini MKEK menjadi satu-satunya majelis profesi yang menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik dan/atau disiplin profesi di kalangan kedokteran. Di kemudian hari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), lembaga yang dimandatkan untuk didirikan oleh UU No 29 / 2004, akan menjadi majelis yang menyidangkan dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
 MKDKI bertujuan menegakkan disiplin dokter / dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. Domain atau yurisdiksi MKDKI adalah “disiplin profesi”, yaitu permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran seorang profesional atas peraturan internal profesinya, yang menyimpangi apa yang diharapkan akan dilakukan oleh orang (profesional) dengan pengetahuan dan ketrampilan yang rata-rata. Dalam hal MKDKI dalam sidangnya menemukan adanya pelanggaran etika, maka MKDKI akan meneruskan kasus tersebut kepada MKEK.
Proses persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan terpisah dari proses persidangan gugatan perdata atau tuntutan pidana oleh karena domain dan jurisdiksinya berbeda. Persidangan etik dan disiplin profesi dilakukan oleh MKEK IDI, sedangkan gugatan perdata dan tuntutan pidana dilaksanakan di lembaga pengadilan di lingkungan peradilan umum. Dokter tersangka pelaku pelanggaran standar profesi (kasus kelalaian medik) dapat diperiksa oleh MKEK, dapat pula diperiksa di pengadilan – tanpa adanya keharusan saling berhubungan di antara keduanya. Seseorang yang telah diputus melanggar etik oleh MKEK belum tentu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, demikian pula sebaliknya.
            Persidangan MKEK bersifat inkuisitorial khas profesi, yaitu Majelis (ketua dan anggota) bersikap aktif melakukan pemeriksaan, tanpa adanya badan atau perorangan sebagai penuntut. Persidangan MKEK secara formiel tidak menggunakan sistem pembuktian sebagaimana lazimnya di dalam hukum acara pidana ataupun perdata, namun demikian tetap berupaya melakukan pembuktian mendekati ketentuan-ketentuan pembuktian yang lazim.
            Dalam melakukan pemeriksaannya, Majelis berwenang memperoleh :
1.      Keterangan, baik lisan maupun tertulis (affidavit), langsung dari pihak-pihak terkait (pengadu, teradu, pihak lain yang terkait) dan peer-group / para ahli di bidangnya yang dibutuhkan
2.      Dokumen yang terkait, seperti bukti kompetensi dalam bentuk berbagai ijasah/ brevet dan pengalaman, bukti keanggotaan profesi, bukti kewenangan berupa Surat Ijin Praktek Tenaga Medis, Perijinan rumah sakit tempat kejadian, bukti hubungan dokter dengan rumah sakit, hospital bylaws, SOP dan SPM setempat, rekam medis, dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kasusnya.
            Majelis etik ataupun disiplin umumnya tidak memiliki syarat-syarat bukti seketat pada hukum pidana ataupun perdata. Bar’s Disciplinary Tribunal Regulation, misalnya, membolehkan adanya bukti yang bersifat hearsay dan bukti tentang perilaku teradu di masa lampau. Cara pemberian keterangan juga ada yang mengharuskan didahului dengan pengangkatan sumpah, tetapi ada pula yang tidak mengharuskannya. Di Australia, saksi tidak perlu disumpah pada informal hearing, tetapi harus disumpah pada formal hearing (jenis persidangan yang lebih tinggi daripada yang informal).[2] Sedangkan bukti berupa dokumen umumnya di”sah”kan dengan tandatangan dan/atau stempel institusi terkait, dan pada bukti keterangan diakhiri dengan pernyataan kebenaran keterangan dan tandatangan (affidavit).
            Dalam persidangan majelis etik dan disiplin, putusan diambil berdasarkan bukti-bukti yang dianggap cukup kuat. Memang bukti-bukti tersebut tidak harus memiliki standard of proof seperti pada hukum acara pidana, yaitu setinggi beyond reasonable doubt, namun juga tidak serendah pada hukum acara perdata, yaitu preponderance of evidence. Pada beyond reasonable doubt tingkat kepastiannya dianggap melebihi 90%, sedangkan pada preponderance of evidence dianggap cukup bila telah 51% ke atas. Banyak ahli menyatakan bahwa tingkat kepastian pada perkara etik dan disiplin bergantung kepada sifat masalah yang diajukan. Semakin serius dugaan pelanggaran yang dilakukan semakin tinggi tingkat kepastian yang dibutuhkan.5
            Perkara yang dapat diputuskan di majelis ini sangat bervariasi jenisnya. Di MKEK IDI Wilayah DKI Jakarta diputus perkara-perkara pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin profesi, yang disusun dalam beberapa tingkat berdasarkan derajat pelanggarannya. Di Australia digunakan berbagai istilah seperti unacceptable conduct, unsatisfactory professional conduct, unprofessional conduct, professional misconduct dan infamous conduct in professional respect. Namun demikian tidak ada penjelasan yang mantap tentang istilah-istilah tersebut, meskipun umumnya memasukkan dua istilah terakhir sebagai pelanggaran yang serius hingga dapat dikenai sanksi skorsing ataupun pencabutan ijin praktik.
            Putusan MKEK tidak ditujukan untuk kepentingan peradilan, oleh karenanya tidak dapat dipergunakan sebagai bukti di pengadilan, kecuali atas perintah pengadilan dalam bentuk permintaan keterangan ahli. Salah seorang anggota MKEK dapat memberikan kesaksian ahli di pemeriksaan penyidik, kejaksaan ataupun di persidangan, menjelaskan tentang jalannya persidangan dan putusan MKEK. Sekali lagi, hakim pengadilan tidak terikat untuk sepaham dengan putusan MKEK.
            Eksekusi Putusan MKEK Wilayah dilaksanakan oleh Pengurus IDI Wilayah dan/atau Pengurus Cabang Perhimpunan Profesi yang bersangkutan. Khusus untuk SIP, eksekusinya diserahkan kepada Dinas Kesehatan setempat. Apabila eksekusi telah dijalankan maka dokter teradu menerima keterangan telah menjalankan putusan.

JAWABAN UTS ETP NO.5



Guru Sebagai Profesi



Guru Sebagai Profesi
A.      Harkat dan Martabat Guru
Guru yang ideal atau professional merupakan dambaan setiap insan pendidikan , sebab dengan guru yang professional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau idealisme diatas, mungkin hanya menjadi utopia.
Untuk mendapatkan predikat professional tersebut diatas bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkait dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibandingkan di Indonesia.
B.      Sikap Professional Guru
Guru sebagai pendidik yang professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guruitu sehari-hari, apakah ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya dan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bahkan bagaimana cara guru berpakaian, bergaul dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan oleh masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya.
1.       Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir Sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan, Depdiknas mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakn kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang antara lain meliputi: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pembinaan generasi muda, karang taruna dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah.
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut, untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
2.       Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam dasar keenam dari kode etik guru berbunyi “ guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya “.dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi untuk selalu meninngkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Setiap anggota profesi, baik secara pengurus maupun sebagai anggota biasa wajib berpartisipasi guna memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan dalam jabatan, studi komperatif, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3.       Sikap Terhadap Teman Sejawat
 Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “ guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social “. Ini berarti bahwa :
a.       Guru hendaklah menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.    Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social   didalam dan diluar lingkungan  kerjanya.

Kode etik guru ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis melalui penumbuhan perasaan persaudaraan yang mendalam diantara sesama anggota profesi.
4.       Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode tik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa “ guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila “. Dasar ini mengandung pengertian bahwa guru dalam mendidik siswa tidak hanya mengutamakan pengembangan pengetahuan pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, social maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat pendidikan.
5.       Sikap TerhadapTempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sesuatu yang baik ditempat kerja akan meningkatkan prodiktifitas. Kode etik guru dengan jelas mengtakan bahwa “ guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya yang menunjang yang berhasilnya proses belajar mengajar”.
6.       Sikap Terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar DEPDIKNAS maka guru, akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Kerja sama yang dituntut oleh pimpinan dapat berupa kepatuhan dalam melaksanakan arahan da petunjuk yang diberikan. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pimpinannya harus positif, dalam artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.
7.       Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai kesamaan dan perbedaan.  Kesabaran dan keteladanan tinggi dari guru sangat diperlukan dalam melayani anak didik yang beragam sifat dan karakternya. Lebih lanjut lagi, profesi guru adalah bertugas membantu anak didik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi (bakat,minat dan kemampuannya). Agar para guru dapat melaksanakan tugasnya ini dengan baik, maka disamping dengan kesabaran dan ketelatenan terhadap anak didik, guru juga dituntut untuk bersikap loyal dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Simpulan
          Profesi guru sebenarnya merupakan profesi yang sangat dihargai masyarakat, karena profesi ini merupakan pekerjaan yang mulia, berhubungan dengan proses memaanusiakan manusia. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mempunyai banyak kelebihan atau keterampilan dibandingkan dengan manusia pada umumnya.
     Profesi guru adalah jabatan professional. Sebagai jabatan professional, pemegangnya harus memiliki kualifikasi tertentu. Kualifikasi ini sering disebut atau dikenal dengan kometensi guru. Ada tiga kelompok yang harus dimiliki oleh guru agar menjadi guru yang efektif. Ketiga kelompok kompetensi ini adalah kompetensi professional, social, dan pribadi. Disamping ketig kelompok kompetensi guru ini, sebagai jabatan professional, guru juga mempunyai organisasi professional dan mempunyai kode etik yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.

Sumber belajar:
Syahril dan Asmidir Ilyas.2009.Profesi Kependidikan.Padang:UNP Press.