Kalimat “hak politik sipil” terdiri atas tiga suku kata yang
masing-masing memiliki arti tersendiri. Ketiganya sering digunakan dalam
disiplin ilmu-ilmu sosial khususnya. Adapun makna dari ketiganya,
yaitu:
Kata hak dalam penerapannya memiliki beberapa arti, yang diantaranya;
benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu dan derajat, martabat.
Sedangkan kata politik memiliki arti (pengetahuan) mengenai ketata
negaraan/ kenegaraan, atau segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain, kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi sesuatu.
Sementara kata sipil memiliki arti berkenaan dengan penduduk atau rakyat
(bukan militer). Hak politik dan hak sipil adalah merupakan hak
tertentu yang diperoleh setiap warga negara oleh negara.
Dalam perjalanan sejarahnya, hak ini memerlukan perjuangan lebih panjang
dalam penerapannya oleh masyarakat dunia dibandingkan dengan
pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya. Dalam keberadaan dan
pelaksanaan hak politik dan hak sipil, ditentukan dalam hukum seperti
konstitusi dan undang-undang pengatur lain yang berlaku. Karena itu
hak-hak ini lazim diperjuangkan melalui pengadilan.
Perumusan hak politik dan hak sipil diperlukan sebab disamping sebagai
hak atas jaminan eksistensi kehidupan sipil, keberadaannya juga
dipergunakan dalam mengkomunikasikan kepentingan negara dan masyarakat
negara.
Rangkaiannya kata hak politik sipil memiliki arti dalam pandangan
khusus, dimana arti hak politik dan hak sipil merupakan dua persoalan
berbeda. Adapun pengertian dari setiap hak tersebut adalah :
Pertama, hak sipil adalah hak tertentu (oleh negara) yang diberikan
kepada setiap warga negara. Bahkan sering pula warga negara asing juga
memperoleh hak sipil dinegeri yang tidak memberikan kewarganegaraan
kepada orang asing tersebut. Namun dalam kenyataannya terdapat perbedaan
setiap negara dalam memberikan hak-hak sipil bagi warga negaranya.
Di negara demokrasi, hak sipil meliputi kebebasan pribadi, perlindungan
milik dan perlindungan dari penahanan dan pemenjaraan secara
sewenang-wenang. Di beberapa negara, hak untuk menempuh proses
pengadilan untuk mempertahankan kepentingan terhadap birokrasi
pemerintahan, termasuk pula kedalam hak sipil.
Kedua, hak politik adalah hak tertentu yang tidak diberikan kepada semua
warga negara. Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat menikmati hak
tersebut, seperti umur dewasa, tempat tinggal, bebas dari tindakan
kriminal, dan sebagainya. bahkan beberapa negara menambah kan
persyaratan lain seperti agama, ras,
dan pembayaran pajak sebagai persyaratan untuk memperoleh hak politik.
Karena itu hak politik sering dikatakan bukan hak dalam arti yang
sesungguhnya. Hak politik diciptakan melalui hukum dan diberikan kepada
siapa yang memenuhi persyaratan tertentu (hukum), bukan kepada setiap
penduduk.
Sementara pemaknaan dalam sudut pandang umum mencoba merangkaikan kata
Hak, Politik dan Sipil sebagai satu kesatuan. Dengan demikian pemahaman
Hak Politik Sipil dapat ditarik dari pemaknaan hak politik yang
keberadaannya dimiliki, diterapkan kepada pihak sipil.
Kepustakaan:
www.referensimakalah.com, Muhammad AS Hikam, Politik Kewarganegaraan-Landasan Demokratisasi di Indonesia. (Jakarta: Erlangga, 1999). Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD. (Jakarta: Balai Pustaka, 2001). Suparno EP, GLOSARIUM-Kata Serapan dari Bahasa Barat dengan Etimologinya. (Semarang: Media Wiyata, t.th). Arbi Sanit, Swadaya
Politik Masyarakat-Telaah tentang Keterkaitan Organisasi Masyarakat,
Partisipasi Politik, Pertumbuhan Hukum dan Hak Asasi, (Jakarta: Rajawali, 1985).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar