Jumat, 04 Juli 2014

Jawaban UAS PPS



HAK ASASI MANUSIA WARGA NEGARA INDONESIA

 Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan harus dilindungi secara hukum. Oleh karena itu tidak dapat dikurangi, dirampas dan karenanya harus dipertahankan.
  
Di bidang hukum dan kepemerintahan, UUD 45 menjamin tentang kesetaraan hukum tidak terkecuali pejabat bahkan presiden sekalipun, jika melakukan pelanggaran hukum akan diadili dan menerima sanksi hukum sama seperti masyarakat lainnya yang tertuang pada pasal 27 ayat 1. Sedangkan dalam pemerintahan pasal 27 ayat 1 yang menjamin hak masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan mulai menjadi ketua RT, guru, pegawai pajak, angota DPR/MPR, gubernur, bahkan masyarakat diberikan hak untuk menjadi presiden sekalipun dengan mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

Dalam bidang ekonomi UUD 45 menjamin hak masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 negara menjamin atas pengelolaan sumber daya alam serta kekayaan alam sehingga masyarakat setempat juga dapat merasakan manfaat atas kekayaan alam dari tempat mereka tinggal, oleh karna itu pasal tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi dari monopoli oleh pihak tertentu.

Hak atas kebebasan berekspresi dan berorganisasi seperti mengemukakan pendapat melalui  media yang di jamin dalam pasal 28 UUD 45.

Selain hak masyarakat Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjaga pertahanan dan keamanan sebagai perangkat pendukung yang dituangkan dalam UUD 45 pasal 30 ayat 1.

Dan isi dari pasal-pasal terkait :

1.     Pasal 27 UUD 1945
(1)             Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)              Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2.     Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3.     Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

4.     Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar