HAK ASASI MANUSIA WARGA NEGARA INDONESIA
Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar yang secara
kodrat melekat pada diri manusia, bersifat universal dan harus dilindungi
secara hukum. Oleh karena itu tidak dapat dikurangi, dirampas dan karenanya
harus dipertahankan.
Di bidang hukum dan kepemerintahan, UUD 45 menjamin tentang kesetaraan
hukum tidak terkecuali pejabat bahkan presiden sekalipun, jika melakukan
pelanggaran hukum akan diadili dan menerima sanksi hukum sama seperti
masyarakat lainnya yang tertuang pada pasal 27 ayat 1. Sedangkan dalam
pemerintahan pasal 27 ayat 1 yang menjamin hak masyarakat Indonesia untuk ikut berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan mulai menjadi ketua RT, guru, pegawai pajak,
angota DPR/MPR, gubernur, bahkan masyarakat diberikan hak untuk menjadi
presiden sekalipun dengan mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
Dalam bidang ekonomi UUD 45 menjamin hak masyarakat Indonesia
mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak yang tertuang dalam pasal 27
ayat 2 sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 negara menjamin atas pengelolaan sumber
daya alam serta kekayaan alam sehingga masyarakat setempat juga dapat merasakan
manfaat atas kekayaan alam dari tempat mereka tinggal, oleh karna itu pasal
tersebut berfungsi sebagai payung hukum untuk melindungi dari monopoli oleh
pihak tertentu.
Hak atas kebebasan berekspresi dan berorganisasi seperti mengemukakan
pendapat melalui media yang di jamin
dalam pasal 28 UUD 45.
Selain hak masyarakat Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menjaga
pertahanan dan keamanan sebagai perangkat pendukung yang dituangkan dalam UUD
45 pasal 30 ayat 1.
Dan isi dari pasal-pasal terkait :
1.
Pasal
27 UUD 1945
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak
ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Pasal
30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
4.
Pasal
33
(1)
Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar